KEBIJAKAN PENDIDIKAN Di INDONESIA

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Disusun oleh: Ainur Rohmah Widyaningsih

Pendahuluan
            Pendidikan adalah suatu hal yang sangat penting di kehidupan. Karena kualitas kecerdasan sesorang dapat dilihat dari seberapa tinggi orang tersebut mengenyam sebuah pendidikan.  Pemerintah juga tidak main-main dalam mengelola pendidikan di Indonesia, sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini menjelaskan bahwa pemerintah telah menjamin hak-hak warga negara dalam bidang pendidikan.
Pemerintah juga menggalakkan perubahan pada tenaga pendidik guna memajukan pendidikan di Indonesia. Tidak hanya itu banyak hal lain yang pemerintah lakukan untuk terus mencerdaskan bangsa. Sebab masih banyak masyarakat yang menganggap pendidikan bukan hal yang utama dalam mencapai kesejahteraan hidup.
Dalam makalah yang kami buat ini akan membicarakan bagaimana kebijakan pendidikan di Indonesia berjalan. Khususnya kita akan membahas menyeluruh mengenai pengertian kebijakan pendidikan, karakteristik kebijakan pendidikan, fungsi kebijakan pendidikan, arah kebijakan pendidikan, serta jenis-jenis kebijakan itu sendiri. Jenis-jenis kebijakan pendidikan yang akan kami bahas disini meliputi Peraturan-peraturan Pemerintah serta Undang-Undang. Peraturan pemerintah yang dibahas didalamnya adalah PP No. 32 Tahun 2013, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2008, dan UUD 1945 pasal 31.

Metode
            Metode yang dipakai dalam makalah ini menggunakan metode deskripsi kualitatif. Dimana kualitatif sendiri memiliki beberapa penjelasan diantaranya:
Menurut para ahli, penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Sedangkan dilain sisi Nanang Budiutomo (2016) menjelaskan bahwa, metode penelitian kualitatif adalah sebuah cara atau upaya lebih untuk menekunkan pada aspek pemahaman secara mendalam pada suatu permasalahan. Sumber data yang diambil dalam makalah ini adalah melalui dokumen berupa jurnal, buku, dan artikel.
Jadi, metode kualitatif adalah metode yang digunakan untuk penelitian dengan cara menganalisis dokumen-dokumen berupa artikel, jurnal, buku, dan lain sebagainya lalu menuangkan hasil analisis itu ke hasil penelitian.   

Pembahasan
  Pengertian Kebijakan
a)      Pengertian kebijakan
Kebijakan adalah keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota masyarakat. (Abidin, 2006:17 dalam Indriani 2013)
Kebijakan adalah gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah atau lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya. (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku (Dunn, 1999 dalam Indriani 2013).
Suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktifitas –aktifitas tertentu atau suatu rencana (United Nations (1975) dalam Wahab, 1990).
Perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu (James E. Anderson (1978) dalam Wahab, 1990).
A standing decision characterized by behavioral consistency and repetitiveness on the part of both those who make it and those who abide by it (Prof. Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt dalam Jones, 1997)     
Jadi, kebijakan adalah keputusan yang berlaku secara umum dan merupakan keputusan bersama serta berfungsi sebagai pedoman atau dasar dalam menjalankan hal tertentu guna mewujudkan suatu tujuan yang tertentu pula.
b)      Pengertian kebijakan pendidikan
Kebijakan pendidikan adalah segala keputusan yang dibuat oleh sebuah organisasi dalam hal ini pemerintah yang mampu diterima dan dilaksanakan oleh seluruh anggotanya (masyarakat) dalam bidang pendidikan. Contoh kebijakan pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Preiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Bupati, dan keputusan direktur.

 Karakteristik kebijakan pendidikan di Indonesia
Guna meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
1.      Memiliki tujuan pendidikan, kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan agar pendidikan itu sendiri berjalan dengan jelas dan terarah.
2.      Memiliki konsep operasional, kebijakan pendidikan harus memiliki konsep ini agar dapat memperjelas pencapaian dari tujuan yang ingin dicapai.
3.      Dibuat oleh yang berwenang, kebijakan pendidikan harus dibuat oleh para ahli yang berwenang agar tidak menimbulkan kerusakan atau masalah dalam pendidikan itu sendiri.
4.      Dapat dievaluasi, kebijakan pendidikan perlu dievaluasi dikarenakan jika ada kesalahan maka harus diperbaiki dan jika hal itu tetap berjalan dengan baik maka bisa dipertahankan dan dikembangkan.
5.      Memiliki sistematika
Karakteristik ini perlu diperhatikan dalam pembuatan suatu kebijakan pendidikan karena jika tidak mengandung karakteristik diatas maka bisa saja kebijakan akan tidak berhasil dalam penerapannya dan tentu saja karakteristik ini adalah sebagai tolak ukur dari perkembangan pendidikan itu sendiri.

Fungsi kebijakan di Indonesia
Berkaitan dengan masalah ini, kebijakan dipandang sebagai :
(1) Pedoman untuk bertindak,
(2) Pembatas perilaku, dan
(3) Bantuan bagi pengambil keputusan (Pongtuluran, 1995:7).
Berdasarkan penegasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam hal pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kebijakan merupakan garis umum untuk bertindak bagi pengambilan keputusan pada bidang pendidikan.

 Arah kebijakan pendidikan di Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional.
3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
4.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
5.      Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
7.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
8.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh.
9.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa arah kebijakan pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan bangsa serta meningkatkan mutu pendidikan di negara ini mulai dari tenaga pengajar, peserta didik, infrastruktur, sistem pendidikan, pembiayaan pendidikan, kualitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), dan lain-lain sebagaimana hal tersebut untuk mewujudkan kemajuan di Indonesia khusunya dalam bidang pendidikan.

Jenis-jenis kebijakan pendidikan di Indonesia
1.      Peraturan pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan yang berada diatasnya yaitu undang-undang. (Rahmat Hidayat, 2016)
Peraturan pemerintah yang berbicara tentang pendidikan dituangkan dalam beberapa contoh berikut ini:
a). PP No.32 Tahun 2013
       Peraturan ini merupakan penjabaran UU No. 20 Tahun 2003
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8.      Standar Penilaian Pendidikan

b). PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Peraturan ini merupakan penjabaran berdasarkan pada PP NO. 32 Tahun 2013. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.\

c).  Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tentang isi peraturan  ini.
Bab I Ketentuan Umum menyatakan bahwa, guru adalah pendidik profesional. Bab II Kompetensi dan Sertifikasi, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik. Bab III Hak,  guru berhak mendapat satu tunjangan profesi. Bab IV Beban Kerja. Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Bab VII Sanksi, guru akan kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional jika tidak menaati peraturan yang ada. Bab VIII Ketentuan Peralihan. Bab IX Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.

d). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
-          Pasal 31 ayat 1 UUD 1945
Pasal 31 ayat 1 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"
-          Pasal 31 ayat 2 UUD 1945
Pasal 31 ayat 2 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"
-          Pasal 31 ayat 3 UUD 1945
Pasal 31 ayat 3 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang"
-          Pasal 31 ayat 4 UUD 1945
Pasal 31 ayat 4 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional"
-          Pasal 31 ayat 5 UUD 1945
Pasal 31 ayat 5 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia"

Kesimpulan
Kebijakan pendidikan adalah segala keputusan yang dibuat oleh sebuah organisasi atau pemerintah yang mampu diterima dan dilaksanakan oleh seluruh anggotanya (masyarakat) dalam bidang pendidikan.
Kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan pendidikan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik yaitu : Memiliki tujuan pendidikan, memiliki konsep operasional, dibuat oleh yang berwenang, dapat dievaluasi, dan memiliki sistematika.
Kebijakan pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan bangsa serta meningkatkan mutu pendidikan di negara ini mulai dari tenaga pengajar, peserta didik, infrastruktur, sistem pendidikan, pembiayaan pendidikan, kualitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), dan lain-lain sebagaimana hal tersebut untuk mewujudkan kemajuan di Indonesia khusunya dalam bidang pendidikan.
Peraturan-peraturan yang mengatur kebijakan pendidikan di Indonesia meliputi : Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan UUD 1945 PASAL 31.

REFERENSI
Seiji, O (2011). Implementasi Kebijakan Pendidikan. diakses pada Jum’at, 14 Desember 2017, Pukul 18:30.

Indriani, R (2013). Kebijakan Pendidikan di Indonesia. diakses pada Jum’at, 14 Desember 2017, Pukul 17:22.

(2017). Kumpulan Permendiknas UU dan PP. diakses pada Jum’at, 14 Desember 2017, Pukul 21:00.
(2017). Pengertian Kualitatif dan Kuantitatif. diakses pada Sabtu, 16 Desember, Pukul 17:56.
Penelitian Kualitatif. diakses pada Sabtu, 16 Desember 2017, Pukul 18:54. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penelitian_kualitatif?_e_pi=7%2CPAGE_ID10%2C8818820783
Hidayat, R (2016). Pengertian Peraturan Pemerintah dan Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah. diakses pada Sabtu, 16 Desember 2017, Pukul 17:22.
Physics, Y (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan. diakses pada Sabtu, 16 Desember 2017, Pukul 17:45.





Komentar