KEBIJAKAN
PENDIDIKAN DI INDONESIA
Disusun oleh: Ainur Rohmah Widyaningsih
Pendahuluan
Pendidikan
adalah suatu hal yang sangat penting di kehidupan. Karena kualitas kecerdasan
sesorang dapat dilihat dari seberapa tinggi orang tersebut mengenyam sebuah
pendidikan. Pemerintah juga tidak
main-main dalam mengelola pendidikan di Indonesia, sebagaimana dalam UUD 1945
pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa : “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan”. Pasal ini menjelaskan bahwa pemerintah telah menjamin
hak-hak warga negara dalam bidang pendidikan.
Pemerintah
juga menggalakkan perubahan pada tenaga pendidik guna memajukan pendidikan di
Indonesia. Tidak hanya itu banyak hal lain yang pemerintah lakukan untuk terus
mencerdaskan bangsa. Sebab
masih banyak masyarakat yang menganggap pendidikan bukan hal yang utama dalam
mencapai kesejahteraan hidup.
Dalam makalah
yang kami buat ini akan membicarakan bagaimana kebijakan pendidikan di
Indonesia berjalan. Khususnya kita akan membahas menyeluruh mengenai pengertian
kebijakan pendidikan, karakteristik kebijakan pendidikan, fungsi kebijakan
pendidikan, arah kebijakan pendidikan, serta jenis-jenis kebijakan itu sendiri.
Jenis-jenis kebijakan pendidikan yang akan kami bahas disini meliputi
Peraturan-peraturan Pemerintah serta Undang-Undang. Peraturan pemerintah yang
dibahas didalamnya adalah PP No. 32 Tahun 2013, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 74
Tahun 2008, dan UUD 1945 pasal 31.
Metode
Metode
yang dipakai dalam makalah ini menggunakan metode deskripsi kualitatif. Dimana
kualitatif sendiri memiliki beberapa penjelasan diantaranya:
Menurut para
ahli, penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat
deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Sedangkan dilain sisi Nanang
Budiutomo (2016) menjelaskan bahwa, metode penelitian kualitatif adalah sebuah
cara atau upaya lebih untuk menekunkan pada aspek pemahaman secara mendalam
pada suatu permasalahan. Sumber data yang diambil dalam makalah ini adalah
melalui dokumen berupa jurnal, buku, dan artikel.
Jadi, metode
kualitatif adalah metode yang digunakan untuk penelitian dengan cara menganalisis
dokumen-dokumen berupa artikel, jurnal, buku, dan lain sebagainya lalu
menuangkan hasil analisis itu ke hasil penelitian.
Pembahasan
Pengertian Kebijakan
Pengertian Kebijakan
a) Pengertian
kebijakan
Kebijakan
adalah keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota
masyarakat. (Abidin, 2006:17 dalam Indriani 2013)
Kebijakan
adalah gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama
diterima pemerintah atau lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha
mengejar tujuannya. (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).
Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata
nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota
organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku (Dunn, 1999 dalam Indriani
2013).
Suatu
deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu,
suatu program mengenai aktifitas –aktifitas tertentu atau suatu rencana (United
Nations (1975) dalam Wahab, 1990).
Perilaku
dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian
aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu (James E. Anderson (1978) dalam Wahab,
1990).
A
standing decision characterized by behavioral consistency and repetitiveness on
the part of both those who make it and those who abide by it (Prof.
Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt dalam Jones, 1997)
Jadi,
kebijakan adalah keputusan yang berlaku secara umum dan merupakan keputusan
bersama serta berfungsi sebagai pedoman atau dasar dalam menjalankan hal
tertentu guna mewujudkan suatu tujuan yang tertentu pula.
b) Pengertian
kebijakan pendidikan
Kebijakan
pendidikan adalah segala keputusan yang dibuat oleh sebuah organisasi dalam hal
ini pemerintah yang mampu diterima dan dilaksanakan oleh seluruh anggotanya
(masyarakat) dalam bidang pendidikan. Contoh kebijakan pendidikan di Indonesia
adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Preiden
(Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Daerah (Perda), Keputusan
Bupati, dan keputusan direktur.
Karakteristik kebijakan pendidikan di Indonesia
Karakteristik kebijakan pendidikan di Indonesia
Guna
meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
1. Memiliki
tujuan pendidikan, kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan agar pendidikan
itu sendiri berjalan dengan jelas dan terarah.
2. Memiliki
konsep operasional, kebijakan pendidikan harus memiliki konsep ini agar dapat
memperjelas pencapaian dari tujuan yang ingin dicapai.
3. Dibuat oleh
yang berwenang, kebijakan pendidikan harus dibuat oleh para ahli yang berwenang
agar tidak menimbulkan kerusakan atau masalah dalam pendidikan itu sendiri.
4. Dapat
dievaluasi, kebijakan pendidikan perlu dievaluasi dikarenakan jika ada
kesalahan maka harus diperbaiki dan jika hal itu tetap berjalan dengan baik
maka bisa dipertahankan dan dikembangkan.
5. Memiliki
sistematika
Karakteristik ini perlu diperhatikan
dalam pembuatan suatu kebijakan pendidikan karena jika tidak mengandung
karakteristik diatas maka bisa saja kebijakan akan tidak berhasil dalam
penerapannya dan tentu saja karakteristik ini adalah sebagai tolak ukur dari
perkembangan pendidikan itu sendiri.
Fungsi kebijakan di Indonesia
Fungsi kebijakan di Indonesia
Berkaitan
dengan masalah ini, kebijakan
dipandang sebagai :
(1) Pedoman untuk bertindak,
(2) Pembatas perilaku, dan
(3) Bantuan bagi pengambil keputusan
(Pongtuluran, 1995:7).
Berdasarkan penegasan di atas dapat
disimpulkan bahwa kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak,
mengarahkan kegiatan dalam hal pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Dengan kata lain, kebijakan merupakan garis umum untuk bertindak
bagi pengambilan keputusan pada bidang pendidikan.
Arah kebijakan pendidikan di Indonesia
Arah kebijakan pendidikan di Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Meningkatkan
kemampuan akademik dan profesional.
3. Melakukan
pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
4. Memberdayakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan
nilai, sikap, dan kemampuan.
5. Melakukan pembaharuan
dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,
otonomi keilmuan dan manajemen.
7. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah.
8. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan
menyeluruh.
9. Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa arah
kebijakan pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan bangsa serta
meningkatkan mutu pendidikan di negara ini mulai dari tenaga pengajar, peserta
didik, infrastruktur, sistem pendidikan, pembiayaan pendidikan, kualitas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), dan lain-lain sebagaimana hal tersebut untuk
mewujudkan kemajuan di Indonesia khusunya dalam bidang pendidikan.
Jenis-jenis kebijakan pendidikan di Indonesia
1. Peraturan
pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah
yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan yang berada diatasnya yaitu
undang-undang. (Rahmat Hidayat, 2016)
Peraturan pemerintah yang berbicara tentang pendidikan dituangkan dalam
beberapa contoh berikut ini:
Peraturan ini merupakan penjabaran UU No.
20 Tahun 2003
1. Standar
Kompetensi Lulusan
2. Standar
Isi
3. Standar
Proses
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar
Sarana dan Prasarana
6. Standar
Pengelolaan
7. Standar
Pembiayaan
8.
Standar Penilaian Pendidikan
b). PP No.19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Peraturan ini merupakan penjabaran berdasarkan pada PP NO. 32 Tahun 2013. Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan
fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.\
c). Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru
Pemerintah
menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember
2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Kerangka dari Peraturan Pemerintah
ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang
dianggap penting tentang isi peraturan ini.
Bab I Ketentuan Umum menyatakan bahwa, guru adalah pendidik
profesional. Bab II Kompetensi dan Sertifikasi,
guru
wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik. Bab III Hak, guru berhak mendapat satu tunjangan profesi. Bab IV Beban Kerja. Bab V
Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Bab VI Pengangkatan,
Penempatan, dan Pemindahan. Bab VII Sanksi, guru akan kehilangan hak untuk
mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional jika tidak
menaati peraturan yang ada. Bab VIII Ketentuan Peralihan. Bab IX Ketentuan Penutup,
dan Penjelasan.
d). Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31
-
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945
Pasal 31
ayat 1 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"
-
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945
Pasal 31
ayat 2 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"
-
Pasal 31 ayat 3 UUD 1945
Pasal 31 ayat 3 undang undang dasar
republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang"
-
Pasal 31 ayat 4 UUD 1945
Pasal 31 ayat 4 undang undang dasar
republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional"
-
Pasal 31 ayat 5 UUD 1945
Pasal 31 ayat 5 undang undang dasar
republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:
"Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia"
Kesimpulan
Kebijakan
pendidikan adalah segala keputusan yang dibuat oleh sebuah organisasi atau
pemerintah yang mampu diterima dan dilaksanakan oleh seluruh anggotanya
(masyarakat) dalam bidang pendidikan.
Kebijakan dibuat untuk menjadi
pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan pendidikan di Indonesia memiliki
beberapa karakteristik yaitu : Memiliki tujuan pendidikan, memiliki konsep
operasional, dibuat oleh yang berwenang, dapat dievaluasi, dan memiliki
sistematika.
Kebijakan pendidikan di Indonesia
adalah untuk mencerdaskan bangsa serta meningkatkan mutu pendidikan di negara
ini mulai dari tenaga pengajar, peserta didik, infrastruktur, sistem
pendidikan, pembiayaan pendidikan, kualitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK), dan lain-lain sebagaimana hal tersebut untuk mewujudkan kemajuan di
Indonesia khusunya dalam bidang pendidikan.
Peraturan-peraturan yang mengatur
kebijakan pendidikan di Indonesia meliputi : Peraturan Pemerintah No.32 Tahun
2013, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP), Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan UUD
1945 PASAL 31.
REFERENSI
Seiji, O (2011). Implementasi
Kebijakan Pendidikan. diakses pada Jum’at, 14 Desember 2017, Pukul 18:30.
Indriani, R (2013). Kebijakan Pendidikan di Indonesia. diakses pada Jum’at, 14 Desember
2017, Pukul 17:22.
(2017). Kumpulan
Permendiknas UU dan PP. diakses pada Jum’at, 14 Desember 2017, Pukul 21:00.
(2017). Pengertian
Kualitatif dan Kuantitatif. diakses pada Sabtu, 16 Desember, Pukul 17:56.
Penelitian
Kualitatif. diakses pada Sabtu, 16 Desember 2017, Pukul 18:54. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penelitian_kualitatif?_e_pi=7%2CPAGE_ID10%2C8818820783
Hidayat, R (2016).
Pengertian Peraturan Pemerintah dan Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah.
diakses pada Sabtu, 16 Desember 2017, Pukul 17:22.
Physics, Y (2013). Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan. diakses
pada Sabtu, 16 Desember 2017, Pukul 17:45.
Komentar
Posting Komentar